Bagaimana Cara Buat UMKM Online? Ini Tips dan Triknya!

Selain melegalkan bisnis Anda, membuat UMKM online juga bisa membantu dalam mendapatkan BPUM dari pemerintah senilai Rp600 ribu per bulannya. Selain itu, saat ini cara daftar UMKM bisa dilakukan secara online menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian Anda tidak perlu repot mendatangi instansi bersangkutan. Bagaimana cara buat umkm online? Simak ulasan berikut ini!

Bagaimana cara buat umkm online?

Cara Daftar UMKM

Tentunya untuk mendaftar secara online, Anda perlu mengakses website mereka. Langkah ini bisa Anda lakukan dengan membukanya melalui tahapan berikut :

  1. Buka situs https://oss.go.id/;
  2. Klik “Daftar”;
  3. Pilih skala usaha,
  4. UMK atau non-UMK;
  5. Masukkan data yang diperlukan lalu pilih “Daftar”;
  6. Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses.

Setelah proses ini selesai dengan ditandai mendapatkan akses. Bagaimana cara buat UMKM online? Anda bisa memulai mengurus perizinan melalui beberapa kategori yang didaftarkan, tentunya, seperti dijelaskan diatas, ada perbedaan cara untuk jenis usaha. Apa saja itu?

Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)

  • Buka https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
  • Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku/Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
  • Centang “Pernyataan Mandiri”;
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

  • Buka situs https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
  • Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
  • Centang “Pernyataan Mandiri”; Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.

Itulah tadi penjelasan singkat bagaimana cara buat umkm online? Semoga mudah dipahami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *